Selasa, 18 November 2008

Prosedur Pendirian Radio

PENDAHULUAN


Era Globalisasi saat ini ditandai dengan arus informasi yang mengalir begitu pesat sejalan dengan perkembangan teknologi yang tinggi. Perkembangan yang pesat dari teknologi informasi seperti perangkat keras komputer (hardware), perangkat lunak (Software), dan teknologi komunikasi lainnya telah membuat tujuan suatu institusi tersebut dapat dicapai secara maksimal. Sebuah sistem pada organisasi yang kurang mendapatkan arus informasi akan mengakibatkan organisasi tersebut akan tertinggal, maka suatu organisasi harus membutuhkan sistem untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menyalurkan informasi. Kriteria informasi yang bermutu baik, salah satunya adalah memiliki keakuratan yang tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, usaha yang harus dilakukan organisasi diantaranya adalah pemanfaatan teknologi informasi seperti komputer beserta program-program aplikasi lainnya. Disamping untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia juga peningkatan mutu sistem.
Demikian pula dengan usaha di bidang penyiaran (Radio), yang mengalami perkembangan yang pesat sejak tahun 80-an, seiring dengan berkembangnya promosi perusahaan-perusahaan. Pemunculan radio-radio baru, menjadikan persaingan di bidang ini menjadi sangat ketat, sehingga lahan bisnis ini menjadi sempit, karena pelanggan dalam hal ini perusahaan-perusahaan pemasang iklan memiliki banyak pilihan atau alternatif untuk menjadikannya media dalam penyampaian produk mereka.
Dengan adanya fenomena tersebut selain diperlukannya kreatifitas yang tinggi, bisnis Radio-pun memerlukan manajemen yang baik untuk memperoleh keuntungan dan agar dapat tetap bertahan. Untuk memperoleh keuntungan diatas maka diperlukan sikap profesionalisme yang tinggi dari radio tersebut. Sehingga perumusan dan penyempurnaan sistem informasi dalam manajemen menjadi sangat penting, karena sistem ini berfungsi menyediakan informasi bagi setiap tingkatan manajemen untuk dijadikan dasar pemikiran untuk mengambil keputusan manajerial. Agar semua dapat berkompetisi dan berkembang dalam persaingan tersebut, maka pihak manajemen (pimpinan) maupun pihak luar yang terkait perlu memiliki pengelolaan data yang baik terhadap semua aspek komponen, oleh karena itu diperlukan adanya perencanaan dan koordinasi yang baik diantara semua bagian yang ada dalam organisasi maupun dengan pihak luar terkait, dan juga diperlukan adanya suatu tindakan pengendalian dalam usaha mencegah timbulnya penyimpangan-penyimpangan yang dapat mengganggu kelangsungan hidup organisasi.
Adapun sebagai awal untuk memulai bisnis radio ini, sebelumnya manajemen harus mengetahui prosedur pendirian sebuah stasiun radio. Dan dalam makalah ini akan disampaikan mengenai beberapa prosedur penyelenggaraan penyiaran.



Penyelenggaraan Penyiaran Radio Swasta

Kelayakan sebuah radio swasta yang legal harus memiliki dan menempuh berbagai aspek berikut :
1. Data Administratif
(a) Permohonan izin penyelenggaraan penyiaran
(b) Data informasi lembaga penyiaran
 Data perusahaan
 Data manajemen
 Waktu siaran, persentase mata acara, format, dan khalayak sasaran
(c) Pernyataan kesanggupan memenuhi P3-SPS
2. Data Legalitas Formal
(a) Akta pendirian perusahaan
(b) Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP)
(c) Surat Tanda Daftar Perusahaan
(d) Surat Izin Gangguan (HO)
(e) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
(f) Daftar Susunan Kepemilikan Modal Awal
3. Study Kelayakan
(a) Aspek Pendirian Lembaga
(b) Aspek Badan Usaha
(c) Aspek Program Siaran
(d) Aspek Teknis
(e) Aspek Keuangan
(f) Aspek Manajemen

Berikut akan disampaikan peraturan dari Menteri Komunikasi dan Informasi mengenai penyelenggaraan penyiaran secara umum. Selain itu pula akan dilampirkan fotocopy berberapa berkas dari salah satu radio swasta di Kabupaten Subang yang telah diperoleh dari observasi secara langsung.






MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 17/P/M.KOMINFO/6/2006
TENTANG
TATA CARA PENYESUAIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
BAGI LEMBAGA PENYIARAN SWASTA YANG TELAH MEMILIKI IZIN STASIUN RADIO DARI DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU IZIN SIARAN NASIONAL UNTUK TELEVISI DARI DEPARTEMEN PENERANGAN DAN BAGI LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PENYELENGGARAAN JASA TELEVISI BERBAYAR DARI DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU IZIN PENYELENGGARAAN SIARAN TELEVISI BERLANGGANAN DARI DEPARTEMEN PENERANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan peralihan Pasal 60 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, serta ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan; perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki izin stasiun radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin siaran nasional untuk televisi dari Departemen Penerangan dan bagi lembaga penyiaran berlangganan yang telah memiliki izin penyiaran jasa televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin penyelenggaraan siaran televisi berlangganan dari Departemen Penerangan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4566);
6. Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4568);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2005;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika;
11. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor.02/SE/M.Kominfo/3/2006 tanggal 6 Maret 2006 tentang Pelaporan Keberadaan Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN BAGI LEMBAGA PENYIARAN SWASTA YANG TELAH MEMILIKI IZIN STASIUN RADIO DARI DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU IZIN SIARAN NASIONAL UNTUK TELEVISI DARI DEPARTEMEN PENERANGAN DAN BAGI LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PENYELENGGARAAN JASA TELEVISI BERBAYAR DARI DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU IZIN PENYELENGGARAAN SIARAN TELEVISI BERLANGGANAN DARI DEPARTEMEN PENERANGAN

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah penyesuaian izin yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki izin stasiun radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin siaran nasional untuk televisi dari Departemen Penerangan dan kepada lembaga penyiaran berlangganan yang telah memiliki izin penyiaran jasa televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin penyelenggaraan siaran televisi berlangganan dari Departemen Penerangan untuk menyelenggarakan penyiaran
2. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi;
3. Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan;
4. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika;
5. Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

BAB II
TATA CARA PENYESUAIAN IZIN PENYELENGGARAN PENYIARAN
Pasal 2
a. Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran diberikan kepada:
i. Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki izin stasiun radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin siaran nasional untuk televisi dari Departemen Penerangan; atau
ii. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah memiliki izin penyiaran jasa televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin penyelenggaraan siaran televisi berlangganan dari Departemen Penerangan.
b. Sebelum menerbitkan Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran, Menteri mengumumkan secara terbuka daftar Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap untuk setiap wilayah provinsi selama 15 (lima belas) hari kalender untuk masing-masing wilayah provinsi.
c. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui website Departemen Komunikasi dan Informatika yaitu www.depkominfo.go.id dan www.postel.go.id .
d. Menteri menerbitkan Penyesuaian Izin Penyelenggaran Penyiaran dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal akhir pengumuman di website Departemen Komunikasi dan Informatika, dengan syarat sebagai berikut:
i. Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melaporkan keberadaannya kepada Menteri dengan melengkapi persyaratan administrasi, program siaran dan data teknik penyiaran sesuai dengan Surat Edaran Menteri Nomor.02/SE/M.Kominfo/3/2006 tanggal 6 Maret 2006 tentang Pelaporan Keberadaan Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan;
ii. Tidak ada keberatan dari pihak Komisi Penyiaran Indonesia sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 3
1. Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan bersangkutan agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
2. Apabila kelengkapan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan bersangkutan tidak diberikan Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
3. Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dipenuhinya kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak ada keberatan dari Komisi Penyiaran Indonesia, Menteri menerbitkan Penyesuaian Izin Penyelenggaran Penyiaran.

BAB III MEKANISME PENYELESAIAN KEBERATAN
Pasal 4
1. Dalam hal ada keberatan dari Komisi Penyiaran Indonesia sesuai dengan kewenangannya, Menteri dan KPI melakukan rapat pembahasan bersama dengan Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan bersangkutan untuk menuntaskan keberatan tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
2. Pengajuan keberatan oleh Komisi Penyiaran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis kepada Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal mulai pengumuman di website Departemen Komunikasi dan Informatika.
3. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disampaikan dengan alasan yang jelas dan spesifik serta melampirkan bukti-bukti yang otentik.
4. Menteri menerbitkan Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dicapai penyelesaian atas keberatan yang disampaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

Pasal 5
1. Dalam hal masalah yang berkaitan dengan keberatan Komisi Penyiaran Indonesia tidak dapat diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, maka Menteri mengambil keputusan dengan memperhatikan pendapat dari Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan bersangkutan serta memperhatikan kepentingan publik.
2. Keputusan Menteri tersebut dapat berupa:
i. Diberikan Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan; atau
ii. Tidak diberikan Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran.


BAB IV BENTUK PENYESUAIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 6
1. Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri.
2. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain:
a. frekuensi dan wilayah layanan siaran;
b. masa berlaku izin penyelenggaraan penyiaran;
c. hak pemegang izin penyelenggaraan penyiaran
d. kewajiban pemegang izin penyelenggaraan penyiaran; dan e sanksi.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai format Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi setiap pemegang Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 7
1. Dalam hal Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dapat memenuhi ketentuan tentang penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan peraturan ini, Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan dimaksud harus mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang baru apabila ingin tetap menjalankan kegiatannya.
2. Dalam hal Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan berkeberatan atas keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada pihak yang dianggap merugikan Lembaga Penyiaran tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri.

BAB V BIAYA PERIZINAN
Pasal 8
1. Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran radio dan televisi wajib membayar :
a. biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran; dan
b. biaya hak penggunaan frekuensi
2. Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
1. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi untuk melaksanakan ketentuan peraturan ini.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Peraturan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di: Jakarta
pada tanggal: Juni 2006
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
T T D

1 komentar:

Anonim mengatakan...

mohon info lebih jelasnya minta di emailkan ke saribudiutami14@gmail.com mengenai :
1. struktur kepengurusan
2. perijinan
3. jadwal kegiatan
4. AD dan ART